www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Status “Nonaktif” Anggota DPR Dinilai Simbolis, Publik Desak Partai Lakukan PAW
Selasa, 02-09-2025 - 11:50:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA– Kebijakan sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR mendapat sorotan tajam. Publik menilai langkah tersebut hanya bersifat simbolis karena tidak memiliki dasar hukum, sehingga mendesak partai untuk segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat ditanya mengenai status Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, mengaku belum bisa memastikan langkah PAW. “Kemarin dari DPP Golkar, seperti yang sudah disampaikan sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ketika ditanya mengenai hak-hak anggota DPR yang berstatus nonaktif, termasuk soal gaji, Bahlil juga enggan menjawab tegas. “Iya, nanti kita lihat,” katanya.

Sikap serupa ditunjukkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Saat dicecar pertanyaan terkait kemungkinan PAW terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Zulhas memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi.

 Pakar Hukum: Nonaktif Tak Punya Dasar Hukum

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai istilah “nonaktif” tidak memiliki landasan hukum. “Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini keputusan politik. Dalam hukum itu adanya pergantian antarwaktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku bila anggota DPR berstatus tersangka atau terdakwa kasus hukum. “Nonaktif tidak diatur dalam undang-undang, sehingga konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegas Denny.

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif tetap berhak atas gaji dan tunjangan. “Nonaktif itu tidak berarti pemberhentian. Jadi hak-hak anggota DPR tetap berjalan karena secara hukum mereka masih menjabat,” jelasnya.

Dorongan Reformasi DPR dan Partai Politik

Denny menambahkan, polemik ini harus dijadikan momentum mendorong reformasi mendasar di DPR dan partai politik. “Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi juga reformasi DPR dan partai politik. Karena proses rekrutmen dan pemilu kita selama ini juga bermasalah,” tuturnya.

Publik kini menunggu sikap tegas partai politik apakah berani mengambil langkah konkret melalui mekanisme PAW, atau sekadar berhenti pada status “nonaktif” yang tak jelas payung hukumnya.




 
Berita Lainnya :
  • Status “Nonaktif” Anggota DPR Dinilai Simbolis, Publik Desak Partai Lakukan PAW
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved